Muliaman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya mantan pejabat di Bank Indonesia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad. Muliaman diperiksa terkait kasus Bank Century.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Muliaman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya mantan pejabat di Bank Indonesia. "Pagi tadi yang bersangkutan (Muliaman) datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri saat dihubungi, Senin (27/5).
Sejauh ini lembaga antirasuah itu telah memeriksa 36 saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam bailout Bank Century. Mereka yang pernah dipanggil antara lain mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat ini lembaga antirasuah itu tengah melakukan pengembangan kasus berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.
Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi divonis 15 tahun penjara. Dia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono yang pada saat itu menjabat Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.