KPK dalam proses merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid. Jazilul akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan tim penyidik kepada Jazilul.
"Diperiksa dalam kapasitas saksi kasus yang melibatkan IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam pesan singkat, Senin (13/1).
KPK dalam proses merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. Tidak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal itu disampaikan Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahil Ulum. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Ulum ke tahap penuntutan atau tahap dua.