Itu bukan kali pertamanya mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa terkait kasus yang menyeret Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"(Diperiksa sebagai saksi untuk) tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/6).
Itu bukan kali pertamanya mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa terkait kasus yang menyeret Setya Novanto. Teranyar, dia juga pernah dimintai keterangan pada 17 Mei 2019.
Sekedar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (13/8) bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR, Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi.
Dalam perkaranya, bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan.