Selain Ketua DPRD, KPK juga akan memeriksa enam orang saksi lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kota Pasuruan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Walikota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka.
Salah satu yang akan diperiksa hari ini adalah Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki.
Selaini Ismail, enam orang lain yang bakal diperiksa adalah Kepala Badan Layanan Pengadaan, Nyoman Swasti; Kepala Dinas Koperasi, Siti Amini; Kepala Bidang Usaha Mikro, Rini Mujiwati; dan Kepala Dinas PUPR, M. Agus Fadjar.
Selanjutnya adalah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Edy Trisulo Yudo; dan Direktur CV. Sinar Perdanaan, Wongso Kusumo.
"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (15/10).