Pemeriksaan kepada 20 orang tersebut dilakukan di Polda NTB dalam dua hari terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 saksi untuk mendalami kasus suap izin penyidikan penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (29/5). Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada 20 orang tersebut dilakukan di Polda NTB dalam dua hari terakhir.
"Penyidik mendalami kronologi lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," kata Febri, dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (29/5). Adapun tempat yang digeledah oleh komisi antirasuah itu, yakni Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT Wisata Bahagia (WB), dan juga beberapa rumah milik tersangka.