Nasional

Dalami suap di Pemkot Pasuruan, KPK periksa saksi

Salah satu saksi yang diagendakan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Direktur CV Sumber Rezeki

Selasa, 15 Januari 2019 11:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi sekaligus untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

Salah satu saksi yang diagendakan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah, Direktur CV Sumber Rezeki yang juga merupakan Ketua Asosiasi Gapeksindo Pasuruan, Sugeng Cahya Patria.

"KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka Set (Setiyono, Walikota Pasuruan) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/1).

Dua saksi lainnya yang turut diagendakan untuk hadir, juga berprofesi sebagai wiraswasta yaitu Martin Adi Triono dan Suko Setyo Budi. 

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Soraya Novika Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait