Kemensos menetapkan PBI JK secara periodik dan sistematis guna memastikan bansos yang disalurkan tepat sasaran dan akuntabilitas.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengklaim, penghapusan 9 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di dalam rekomendasinya, ketiga lembaga itu meminta data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) agar bantuan tepat sasaran. DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos).
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin (27/9). "Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin."
Risma, sapaannya, melanjutkan, Kemensos melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis. Kebijakan ini guna memastikan bansos yang disalurkan tepat sasaran dan akuntabilitas.
"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” kata Mensos.