Nasional

Dalih polisi tangkap pelaku dugaan penghina Gibran

Penyidik mengklaim, hanya mengedukasi sebagai bentuk realisasi program virtual police.

Selasa, 16 Maret 2021 20:30

Polisi berdalih tidak adanya penangkapan seorang warga berinisial AM atas komentarnya melalui akun Instagram @arkham mengenai Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, penyidik hanya mengedukasi sebagai bentuk realisasi program virtual police. Edukasinya dilakukan oleh pihak Polres Surakarta.

"Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada postingan/konten negatif sehingga para nitizen tidak melanggar Undang-Undang ITE dan bijak dalam bermedia sosial," katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (16/3).

Dia menambahkan, setelah dilakukan edukasi, yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera memghapus postingannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait