Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk 2021.
Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32% atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Sutanto menjelaskan, sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS.
"Untuk 2021 ini,dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per kabupaten/kota,” terangnya dalam Diaolg Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3).
Sutanto menjelaskan lebih lanjut mengenai indeks kemahalan yang dimaksud tersebut, yakni menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).