RUU Permusikan dinilai menghambat dan membatasi proses kreasi.
53 musisi indie seperti Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud, menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Menurut mereka, rancangan aturan tersebut dapat menghambat dan membatasi proses kreasi.
RUU tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan UU lain yang sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Hak Cipta.
"Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata penyanyi solo Danilla Riyadi, dalam keterangannya yang dikutip Senin (4/2).
Ada 19 pasal dalam UU Permusikan yang dinilai bermasalah. Mulai dari redaksional atau bunyi pasal, objek yang diatur, hingga jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
RUU tersebut juga dinilai dapat memarjinalisasi musisi indie, karena dalam Pasal 10 tidak memberikan ruang kepada para musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.