Nasional

Dapat info saksi diintimidasi, KPK ancam terapkan Pasal 21 UU Tipikor

KPK tak segan tindak tegas orang yang merintangi penyidikan.

Sabtu, 23 Januari 2021 17:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi saksi dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, diintimidasi pihak-pihak tertentu. Hal itu diungkap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Dalam perkara tersebut, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM), ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK," ucapnya.

KPK, ujar Ali, menegaskan tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal itu, orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait