Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan razia bagi penunggak pajak kendaraan.
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan penerimaan pajak secara keseluruhan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Upaya penagihan dan penegakan hukum tahun 2020 akan dilakukan lebih masif dan berskala besar kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, salah satunya caranya adalah dengan pemasangan stiker atau pelang atas wajib pajak yang menunggak pajak.
Pemasangan tanda tersebut dilakukan apabila wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak setelah diberikan surat pemberitahuan. Cara tersebut dinilai cukup efektif bagi masyarakat yang menunggak bayar pajak.
Sebab adanya pelang tersebut akan mendapat kesan negatif terhadap bangunan tersebut. Sehingga, para penunggak segera membayar agar pelang tersebut dicopot.