Penyebab perdebatan RUU KUHP bakal sulit menemukan kesepakatan keseluruhan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP baru diklaim perlu segera disahkan. Pangkalnnya, perdebatan RUU KUHP telah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Jika nanti ada yang tidak sepakat, dipersilahkan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui legislative review di DPR RI.
"Daripada berdebat enggak selesai-selesai. Berlakukan yang lama dulu. Ini yang menyebabkan lama. Yang lama itu masih bagus. Ada asas legalitas, asas oportunitas, macem-macem. Sudah lengkap disitu. Bicarakan pelan-pelan, tetapi kalau pelan-pelan lebih dari 50 tahun, itu terlalu berlebihan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam diskusi virtual, Senin (14/6).
Dia mengungkapkan, penyebab perdebatan RUU KUHP bakal sulit menemukan resultate (kesepakatan keseluruhan). Pertama, adanya pertentangan yang hampir tidak pernah selesai antara universalisme dan partikularisme. Jadi, perdebatan dalam ranah hukum harus bersifat universal atau hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat tertentu.
"Kalau masyarakat beda, hukumnya beda. Dalam RUU KUHP, masih ada masalah-masalah yang bersumber dari itu (pertentangan universal-partikular) belum terselesaikan sampai hari ini," tutur Mahfud MD.