Darurat sipil hanya cara pemerintah menghindar dari tanggung jawab yang lebih besar untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menetapkan situasi darurat terkait penyebaran coronavirus (Covid-19) yang per Selasa (31/3) sudah menjangkiti 1.528 orang di Indonesia.
Jokowi menginstruksikan para pembantunya segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Indonesia, dan jika perlu disertai dengan kebijakan darurat sipil.
“Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” tutur Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) penanggulangan Covid-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).
Hal tersebut kemudian diluruskan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut, kondisi darurat sipil hanya akan dilakukan sebagai opsi terakhir dalam upaya pencegahan coronavirus. Pertimbangan darurat sipil diusulkan pemerintah hanya untuk memastikan penerapan PSBB bisa berjalan efektif.
“Namun darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam Covid-19,” tutur Fadjroel melalui keterangan tertulis di hari yang sama.