DPR dinilai hanya memilih salah satu dari empat alternatif yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah, jika DPR dikatakan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pengaturan daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024. Menurutya, DPR hanya memilih salah satu dari empat alternatif yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi.
"Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada empat alternatif yang diberikan KPU," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1)).
Namun demikian, politikus Partai Gerindra ini tidak merinci empat alternatif yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pascaputusan MK. Akan tetapi, salah satu dari empat alternatif tersebut ialah tidak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi atau dapil untuk Pileg 2024 akan tetap sama dengan dapil pada Pileg 2019.
"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering itu, KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil," katanya.
Dasco menegaskan, alternatif tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.