Kejadian serupa akan ada jika penduduk atau Warga Negara Asing (WNA) mau ke luar negeri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberi gambaran di masa depan, ketika polisi memberikan surat tilang karena seorang melanggar batas kecepatan di jalan tol misalnya, tidak perlu repot lagi menagih kepada yang bersangkutan.
Masuknya dua mitra Direktorat Jenderal Dukcapil yaitu PT Administrasi Medika (AdMedika) dan PT Sarana Usaha Sejahtera InsanPalapa (TelkoMedika) memberi akses ke data kependudukan yang lebih efisien.
"Kirim saja surat tilangnya. Mau bayar terserah, tidak mau juga terserah," ujar dia di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penagihan akan secara otomatis masuk ke notifikasi yang terkena tilang ketika hendak berobat dan berhubungan dengan Admedika atau Telkomedika.
"Muncul notifikasi 'Anda bayar dulu biaya tilangnya'. Begitu kalau semua layanan publik sudah terintegrasi dan terkoneksi," kata Zudan.