Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengajak, pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ini untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kebocoran data kembali terjadi.
Hal ini, diungkap Sukamta menyoroti data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI yang diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.
"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi," tutur Sukamta dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Menurut politikus PKS itu, lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik, dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. Berdasar tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian namun sebuah badan atau komisi khusus.
Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ingin Lembaga PDP berada di bawahnya. Sementara, DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden.