Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun
Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko, dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan itu dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.
Menurut Ali, putusan tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin, Kamis (4/3). "Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali, Jumat (5/3).
Ali menyampaikan, Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan. Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil," jelasnya.