Permasalahan PPDB harus dapat segera diselesaikan sehingga negara dapat memenuhi kewajibannya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Panja ini, menjadi bentuk upaya DPR untuk bekerja menangani banyaknya laporan temuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum selama penyelenggaraan PPDB.
"Sekarang tugas pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB," tutur Dede melalui seperti dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (26/7).
Berdasarkan data dari UNICEF, disebutkan bahwa sekitar 4,1 juta anak-anak di Indonesia pada rentang usia 7-18 tahun tidak mendapat pendidikan atau bersekolah pada 2021. Angka ini masih jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan tidak ada anak yang tidak bersekolah pada 2030.
Merujuk Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, Dede mengingatkan bahwa negara perlu melakukan berbagai upaya untuk menjamin setiap anak bangsa bisa bersekolah demi masa depan yang baik.
Secara tegas, Dede berharap permasalahan PPDB dapat segera diselesaikan sehingga negara dapat memenuhi kewajibannya sesuai amanat konstitusi UUD 1945.