Delapan saksi yang diperiksa kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo merupakan pihak swasta.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hampir semua orang yang diperiksa berasal dari pihak eksternal atau swasta.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” katanya dalam keterangan, Selasa (13/12).
Para saksi adalah Deni Teddy selaku Karyawan PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom, Andrian Kosasih Tedjakusuma selaku Direktur PT Transformer Jaya Indonesia, Didik Indri Widyantoro selaku Vice President Sales PT Abimata Citra Abadi, Ismir Aslan selaku PIC Ariba BAKTI. Selain itu, ada pula Sofyan Jaenuddin selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, Agus Giyanto selaku Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa, Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, dan Jamuri selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mendalami spesifikasi barang yang digunakan dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Pengadaan itu diduga menimbulkan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.