kapal tenggelam tersebut menampung 50 penumpang, di mana 11 orang meninggal, korban selamat 14 orang, dan 25 dalam pencarian.
Mabes Polri mengumumkan sebanyak delapan orang dari 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dari peristiwa kapal karam di Johor Bahru, Malaysia ditangkap oleh otoritas Malaysia sebagai imigran ilegal.
"Ditangkap dengan istilah PATI adalah pekerja asing tanpa izin. Istilah dari orang Malaysia sebagai warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
Ramadhan menjelaskan, WNI yang ditangkap tersebut menjalani tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kota Tinggi, Malaysia dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Malaysia.
"Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke Rumah Sakit Sultan Ismail untuk di autopsi," jelasnya.
Selanjutnya, Ramadhan menerangkan, kapal tenggelam tersebut menampung 50 penumpang, di mana 11 orang meninggal, korban selamat 14 orang, dan 25 penumpang WNI sedang dalam proses pencarian.