"Kalau tidak, dia akan merusak pola independensi kelembagaan KPK."
Irjen Pol Firli Bahuri didesak segera meninggalkan institusi Polri yang menjadi lembaga asalnya, setelah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Mundurnya Firli, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada 20 Juni 2019, dinilai penting untuk menjaga independensi KPK.
"Mundur suatu keharusan bagi Pak Firli. Kalau tidak, dia akan merusak pola independensi kelembagaan KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mewajibkan anggota polisi aktif untuk melaksanakan perintah Kapolri dan Presiden. Karenanya, kata Feri, jika Firli masih terikat dengan institusi kepolisian, KPK akan mudah dikendalikan.
Jika kondisi ini terjadi, kinerja komisi antirasuah tidak akan optimal. Kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan presiden, kabinet, dan kepolisian, berpotensi tidak dapat disentuh oleh KPK.
"Karena harus menunggu perintah dari Kapolri dan presiden sebagai atasan hierarki. Sifatnya kan itu komando. Berdasarkan UU Kepolisian, harus taat dia (Firli) itu. Kalau enggak, kena sanksi dia," ujar Feri.