Perayaan Tahun Baru dianggap melanggar adat istiadat di Sabang.
Pemerintah Kota Sabang melarang masyarakat setempat untuk melakukan perayaan dalam bentuk apa pun pada momentum pergantian tahun. Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, larangan itu dikeluarkan supaya masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Pulau Weh tersebut.
"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan Tahun Baru karena tidak sesuai adat dan istiadat," katanya kepada wartawan di Sabang, Aceh, Minggu (22/12).
Larangan itu, lanjut Nazaruddin, merupakan seruan bersama lintas intansi pemerintah. Dalam surat larangan itu, terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.
Pada detik-detik pergantian tahun 2019 ke 2020, menurut dia, Pemkot Sabang melarang masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api.
Pemkot juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiah. Hal itu disebut Nazaruddin dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam. "Yang seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam," kata dia.