Keberadaan Omnibus Law Cilaka dianggap akan merugikan buruh.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali berdemonstrasi di gedung DPR dan MPR menolak rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.
Tidak hanya di Jakarta, gerakan penolakan terhadap Omnibus Law serentak dilakukan di berbagai provinsi lain di Indonesia. Seperti, Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo.
Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, mengatakan pada dasarnya kaum buruh setuju dengan investasi. Namun demikian, kaum buruh dipastikan akan melakukan perlawanan jika kesejahteraan dan masa depan buruh dikorbankan hanya demi investasi.
Said Iqbal khawatir keberadaan Omnibus Law Cilaka akan merugikan buruh. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan adanya upaya menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak ,dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
“Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi,” kata Said Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (20/1).