Plt Wali Kota Makassar akan menempati posisi dalam waktu yang cukup lama hingga diberlangsungkannya pemilihan ulang.
Fenomena kotak kosong menang dalam pemilihan Wali Kota Makassar berdasarkan hasil hitung cepat mendapat perhatian dari Partai Demokrat. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didi Irawadi meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian lebih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang nanti akan menduduki jabatan tersebut.
Alasannya, Plt Wali Kota Makassar akan menempati posisi dalam waktu yang cukup lama hingga diberlangsungkannya pemilihan ulang. Seperti diketahui, apabila dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kotak kosong menang, maka pemilu akan diselenggarakan pada tahun 2020.
"Terkait Makassar, akan ada Plt Wali Kota yang cukup lama. Kalau tidak salah hampir-hampir dua tahun," terang Didi, Sabtu (30/6).
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menepis kekhawatiran partai berlambang mercy tersebut. Menurut Bahtiar masa jabatan Wali Kota Makassar saat ini, yakni Mohammad Ramdhan sampai Mei 2019. Nah, apabila kotak kosong menang berdasarkan hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka, Plt Wali Kota nantinya akan menjabat sejak lengsernya Wali Kota terdahulu.
Namun bila tidak diperoleh kepala daerah dalam sebuah pemilihan, seperti di Makassar maka Plt Wali Kota nantinya akan diisi oleh pejabat eselon dua atau biasa disebut pejabat tinggi pratama tingkat provinsi. Lebih lanjut Bahtiar mengatakan bahwa masa jabatan Plt Wali Kota berdasarkan UU Pilkada dapat diperpanjang lebih dari satu tahun.