Denda atas keterlambatan pembayaran pajak sampai 29 Mei dihapuskan.
Korps Lalu Lintas Mabes Polri menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa social distancing dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Istiono membenarkan penghapusan denda tersebut. Ia mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan seluruh Dirlantas Polda dan pemerintah daerah untuk menerapkan penghapusan tersebut.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing selama KLB Covid-19. Yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ucap Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Sebagai Ketua Pembina Samsat, perintah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan harus dilaksanakan. Kendati pajak pada dasarnya diatur masing-masing pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas Polri juga menutup pelayanan SIM Internasional sampai waktu yang tidak ditentukan. Pelayanan tersebut ditutup demi mengurangi keramaian yang dapat beresiko menularkan Covid-19.