Denny mengeklaim informasi soal putusan terkait sistem pemilu legislatif itu bukan diterimanya dari pihak di lingkungan MK
Pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait sistem pemilu tengah disorot publik. Melalui cuitannya di Twitter, Denny mengaku menerima informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Atas pernyataan tersebut, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian turun tangan untuk melakukan penelusuran. Sementara itu, Denny Indrayana menegaskan tidak ada rahasia negara yang dibocorkan dalam informasi yang disampaikan olehnya.
"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengamini bahwa putusan MK bersifat rahasia. Sedangkan dalam pernyataannya, ujar Denny, dia mengeklaim bahwa informasi soal bakal vonis sistem pemilu itu bukan diterima olehnya dari pihak di lingkungan MK.
"Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ujar Denny.