Densus mengingatkan agar masyarakat tidak meributkan status para tersangka yang ditangkap.
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, memperpanjang masa penangkapan terhadap tiga terduga teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat. Hal itu dimaksudkan untuk melengkapi pemeriksaan mendalam yang telah dilaksanakan.
"Penyidik memandang perlu waktu tambahan untuk melengkapi pemeriksaan mendalam yang telah dilaksanakan," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (2/11).
Selain itu, Aswin mengingatkan agar masyarakat tidak meributkan status para tersangka yang ditangkap, khususnya secara sosial, politik, dan institusional.
"Densus tidak ada menyasar siapapun. Penyidik hanya mendasarkan penangkapan tersangka berdasarkan alat bukti yg diperoleh dari investigasi," tegasnya.
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11). Mereka yaitu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), ustaz Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah.