Belasan orang ini terdiri dari dua kelompok yang berbeda yaitu Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansori Daulah (JAD).
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pelaku terorisme di Aceh. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/7).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Penangkapan ini menggenapi jumlah pelaku yang telah diamankan menjadi 13 orang di Aceh.
"Pada 23 Juli 2022, telah diamankan kembali satu orang terhadap tersangka tindak pidana terorisme di Aceh sehingga secara keseluruhan total tersangka yang diamankan di wilayah Provinsi Aceh sampai saat ini berjumlah 13," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).
Orang itu berinisial MA alias AU dengan usia 40 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Biren Aceh yang ditangkap di Kota Langsa Aceh.
"Ia merupakan Ketua Koitposda Aceh pada 2013," ujar Ramadhan.