Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.
Mahkamah Agung kembali mengeluarkan putusan kontroversial pada terdakwa kasus korupsi. Selain pengurangan hukuman, MA juga tak segan memvonis bebas koruptor.
Pekan ini, terdakwa kasus suap proyek PLTU-MT Riau-1, Idrus Marham, mendapat pengurangan hukuman dari MA. Adapun terdakwa kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, Frederick ST Siahaan, divonis bebas setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Idrus menunjukkan tidak adanya kesamaan visi antara penegak hukum, untuk memaksimalkan efek jera pada pelaku korupsi. Ke depan, kata Febri, KPK berharap penegak hukum dari penyidik hingga hakim tingkat kasasi, berada dalam visi yang sama ihwal pemberantasan korupsi.
Febri juga mengatakan, pengurangan atau bahkan penghapusan hukuman terhadap koruptor, akan memberi dampak negatif pada Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia.
"Kalau dilihat, dibandingkan, putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri menanggapi putusan Idrus Marham di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12).