Nurdin Basirun, didakwa telah menerima gratifikasi baik berupa uang dan barang senilai Rp4,2 miliar.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, didakwa telah menerima gratifikasi baik berupa uang dan barang senilai Rp4,2 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersumber dari penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
“Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi, kata Asri, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pengusaha. Uang itu diberikan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.
Penerimaan tersebut terjadi dalam rentang 2016 hingga 2019. Rinciannya, penerimaan dari pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp120 juta guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.
Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp20 juta dari PT Bintan Hotels guna izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019; PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta untuk izin prinsip pada Desember 2018; PT Damai Eco Wisata sebesar Rp50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018.