APEKSI telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar penyadang disabilitas mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan setara.
Nestapa penyandang disabilitas berlipat ganda saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia sehingga kian tertinggal. Pangkalnya, berada di posisi rentan dan merebaknya wabah berdampak signifikan di berbagai sektor, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, hinga ketenagakerjaan.
"Kami melihat, pemerintah sebenarnya juga punya peran penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ungkap Manajer Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Sri Indah Wibi Nastiti, webinar "Respons Pandemi Covid-19 dan Bencana Menuju Kota Inklusif Disabilitas", Rabu (1/12).
Sayangnya, kehadiran regulasi tersebut belum juga membuat penyandang disabilitas setara mengingat masih banyak tantangan yang dihadapi. Pemahaman masyarakat, pemberian fasilitas, dan pendampingan oleh pemerintah, contohnya.
Hal ini mendorong APEKSI bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) guna memenuhi hak penyandang disabilitas. Kemitraan, yang berlangsung sejak September lalu, meliputi berbagai kegiatan.
"Kita melakukan asesmen singkat dari mulai melakukan survei, kemudian melakukan forum discussion, sampai menyusun kebijakan bagaimana kita memberikan analisis dari temuan-temuan yang kita lakukan dan juga kita menyusun rekomendasi," tuturnya.