Nasional

Terdakwa penganiayaan hakim ajukan eksepsi

Penasihat hukum Desirizal menilai ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam dakwaan kliennya.

Selasa, 08 Oktober 2019 12:17

Terdakwa penganiayaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Penasihat hukum Desirizal, Atmajaya Salim menilai, ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam surat dakwaan kliennya. Maka, Desrizal mengajukan nota keberatan

Sayang, Atmajaya enggan membeberkan hal- hal yang dinilainya tidak sempurna dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum P. Permana. 

"Itu masih rahasia kita. Jangan sampai ketahuan," kata Atmajaya Salim.

Dalam eksepsi yang akan diajukan, Atmajaya Salim mengatakan, akan menghadirkan latar belakang peristiwa yang menyebabkan penyabetan ikat pinggang secara spontan kepada hakim Sunarso oleh kliennya.

Akbar Ridwan Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait