Gaji minimum dosen dan rektor yang harus dibayar sebesar US$10.000 hingga US$ 15.000, gaji tersebut di luar fasilitas pendukung.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengaku jengkel mengetahui rencana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk merekrut dosen dan rektor dari negara asing.
Seperti diketahui, rencana merekrut tenaga pendidik asing yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan dan mempercepat peringkat perguruan tinggi (PT) Indonesia di skala dunia.
Menurut Darmaningtyas, alih-alih ingin memperbaiki kualitas PT, Kemenristekdikti malah mendorong pendidikan Indonesia kembali dijajah oleh bangsa asing melalui ilmu pengetahuan. Hal itu merujuk pada kondisi awal PT di Indonesia dalam medio 1940-1950-an di mana merebak dosen asing, khususnya dari Belanda.
Darmaningtyas berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan kebijakan tersebut. Terlebih di era globalisasi seperti sekarang ini, pertukaran dosen atau tenaga mengajar adalah suatu hal yang sudah lumrah dilakukan. Tidak hanya itu, pertukaran mahasiswa atau pelajar sebenarnya juga sudah lama dikembangkan.
"Tapi, masalahnya, yang akan dilakukan Kemenristekdikti bukan hanya pertukaran dosen, melainkan impor dosen dan rektor. Ini persoalannya sudah sangat berbeda," katanya kepada Alinea.id pada Jumat (9/8).