Berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
Dewan Guru Besar UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah, soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan.
Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (26/7).
Harkristuti menjelaskan kronologi munculnya PP 75/2021. Melalui tiga orang wakilnya, DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.
Kemudian, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.