Hal ini dikarenakan kewenangan dewan pengawas tumpang tindih dengan komisioner KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU KPK yang baru, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan komisioner. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kehadiran mereka akan membuat KPK seolah memiliki lima orang pimpinan baru.
Dalam undang-undang, KPK dipimpin oleh lima orang komisioner. Dewan Pengawas juga akan diduduki oleh lima orang anggota. Dalam perubahan kedua UU pasal 37B ayat (2), disebutkan mereka diberi kewenangan ihwal pemberian izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Artinya apa? Dewan Pengawas ikut menyetujui perkara ini naik sidik atau tidak, kan itu satu rangkaian dengan surat perintah penyidikan. Kalau mereka ikut ekspose sama dengan pimpinan, berarti di KPK seolah-olah pimpinannya ada 10," kata Alex, saat di temui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Karena itu, mantan hakim pengadilan tipikor itu menilai sejumlah aturan dalam RUU KPK masih perlu diperbaiki, meskipun baru disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu. Alex berharap, salah satu aturan tentang dewan pengawas dapat dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti perundang-undang atau perppu, jika pemerintah ingin membatalkan RUU KPK.
"Tetapi kita tunggu saja lah, karena saya dengar kemarin ada wacana menerbitkan perppu. Seperti apa perppu-nya juga belum jelas, karena kami juga tidak diajak untuk berdiskusi bicara. Jadi kita tunggu saja," kata Alex.