Jangan terpaku pada pesona para Dewan Pengawas KPK meskipun cukup berintegritas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengakui komposisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diisi oleh tokoh-tokoh yang mempunyai integritas tinggi ihwal pemberantasan korupsi. Namun demikian, dia menilai lima anggota Dewas KPK itu merupakan sebuah jebakan.
Artinya, kata dia, dengan kehadiran tokoh-tokoh berintegritas tersebut, maka seolah-olah dirasa sudah cukup bagi masyarakat untuk menyetujui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kita hanya terpaku pada pesona para personel Dewas (Dewan Pengawas) yang orangnya cukup berintegritas. Tetapi ini justru bisa menjadi jebakan batman, seolah kita setuju pada perubahan UU KPK yang menempatkan KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, tetapi di bawah subordinasi eksekutif atau presiden," kata Fickar kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (23/12).
Menurut dia, tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak begitu jelas. Selain itu, Fickar juga menilai status Dewan Pengawas KPK itu juga tidak diterangkan lebih detail dalam regulasi baru itu.
"Di mana, dewan pengawas bukan penegak hukum. Tetapi cawe-cawe urusan projusticia penyidik dan penuntut di KPK," tutur dia.