Laporan Endar itu bakal diproses sesuai ketentuan dan wewenang.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik atas diberhentikannya Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam laporannya itu, Endar mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan, telah menerima laporan tersebut.
"Ya, sudah [kami terima aduannya]. Masih kami pelajari," kata Tumpak kepada wartawan, dikutip Rabu (5/4).
Terpisah, anggota Dewas, Albertina Ho, mengatakan, laporan Endar itu bakal diproses sesuai ketentuan dan wewenang. "Dewas akan proses sesuai aturan yang ada."
Diketahui, Endar diberhentikan karena pimpinan KPK tak mengusulkan memperpanjang masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan itu dinilai janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak menerima informasi rencana pemberhentiannya.