Sekretariat Negara masih memproses pengganti Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewas.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan telah menanyakan kepada Presiden Joko Widodo terkait pengganti Artidjo Alkostar. Diketahui, Artidjo merupakan anggota Dewas KPK yang meninggal dunia.
"Penggantian Pak Artidjo, Kami dari Dewas telah menyampaikan itu kepada Presiden, karena itu akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden di dalam Kepres (Keputusan Presiden)," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/4).
Namun, Tumpak menyampaikan, pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut. Menurutnya, Sekretariat Negara masih memproses cari pengganti almarhum sebagai anggota Dewas.
"Saya sendiri belum tahu calon-calonnya siapa juga. Karena yang mengangkat dan memilih itu Presiden. Memang kalau kami juga merasa makin cepat makin baik, tapi kami enggak bisa juga mendesak," ucapnya.
Sebelumnya, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2). Eks hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang ditakuti koruptor itu dimakamkan di Komplek Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Terpadu UII, Yogyakarta.