Dewas KPK hanya menyidangkan 5 berkas perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 2022.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 76 surat dan laporan terkait kode etik dan kode perilaku (KEKP) sepanjang 2022. Sebagian dari aduan tersebut berupa dugaan pelanggaran etik.
"Dari 76 itu, perinciannya adalah 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Kemudian, 16 [laporan] itu adalah surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik. Jadi, itu istilahnya untuk clearance pegawai, mau pindah, mau mutasi, dan sebagainya," papar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK 2022 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/1).
Berikutnya, ada 8 surat/laporan permintaan narasumber untuk etik serta 4 surat/laporan konsultasi dari pegawai KPK tentang kode etik dan kode perilaku. Selain itu, 22 surat/laporan lainnya terkait tembusan atau balasan dari pihak-pihak lain.
Albertina lalu memaparkan perincian 26 pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik. Sebanyak 3 pengaduan di antaranya masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan.
"Tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar dia.