Dewas KPK juga menerima 1.861 laporan dari KPK sepanjang 2022 terkait pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 96 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Laporan tersebut merupakan bagian dari total 477 pengaduan yang diterima sepanjang 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Selama 2022 ini, kami menerima 477 surat, baik yang datang dari internal sebanyak 282 laporan, maupun yang dari eksternal ada 195 laporan. Memang tidak banyak, tapi banyak pengaduan di dalamnya," kata Tumpak dalam keterangannya.
Tumpak memaparkan, sebagian besar laporan masyarakat berkaitan dengan penindakan yang dilakukan lembaga antikorupsi. Berdasarkan data yang dihimpun Dewas KPK, mayoritas laporan yang diterima dari masyarakat berkaitan dengan tugas dan wewenang di lima bidang.
"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu. Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," ujar dia.