Status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti.
Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat segera memutuskan kejelasan status perkara kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) triwulan IV-2022, 17 Januari 2023.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Tumpak mengatakan, status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan sebaliknya. Kejelasan penetapan status ini mengacu kewenangan penyelidik sesuai Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 44 UU KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tutur Tumpak.
Di sisi lain, Tumpak mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Aduan disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan diterima pada 13 Januari 2023.