Nasional

DFSK Indonesia PHK 47 karyawan

DFSK Indonesia PHK karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sabtu, 16 April 2022 08:37

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membeberkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia. PPHK tersebut dilakukan secara sepihak terhadap 47 orang pekerja. 

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut dari 47 orang yang terkena PHK, tujuh di antaranya merupakan pengurus serikat pekerja.

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Riden dalam keterangan resminya, Sabtu (16/4).

Dia menyampaikan, kasus ini bermula pada 31 Maret 2022, para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan terkena PHK. Padahal, sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” ucap Riden. 

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait