Teranyar, lima personel Polri ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkotika di Cimanggis Depok.
Kasus personel kepolisian kedapatan mengonsumsi narkotika kembali berulang. Teranyar, 5 personel Polri ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkotika di Cimanggis Depok. Ironisnya, para personel yang terjerat kasus itu berasal dari direktorat reserse narkoba.
Mereka ialah Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR. Empat orang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan seorang lainnya di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Pada saat yang bersamaan, Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, juga tengah mengusut kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan personel Polsek Padamaran berinisial Briptu L. Tersangka diduga menggunakan sabu.
Beberapa tahun lalu, publik juga sempat digegerkan oleh kasus jual-beli barang bukti narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Di persidangan, jenderal kepolisian bintang dua itu terbukti menerima keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.
Pada 2023, Teddy divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga ikut terjerat dalam kasus tersebut dan divonis dengan hukuman 17 tahun penjara.