Pada persidangan perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Sidang perdana perkara suap perizinan pembangunan proyek Meikarta bakal segera digelar pada Rabu 19 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang itu, KPK akan membeberkan peran masing-masing terdakwa kasus tersebut.
“Persidangan perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin (17/12).
Febri menjelaskan, KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk 4 terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, di antaranya Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang, Konsultan Lippo Grup Fitradjaja Purnama dan Konsultan Lippo Grup Taryudi.
Dalam dakwaannya, kata Febri, KPK akan menguraikan peran dari masing-masing terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya. KPK juga akan membeberkan relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. Selain itu, dalam sidang nanti KPK juga akan fokus untuk menyodorkan dugaan kepentingan korporasi.
“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yg mulai dituangkan di Dakwaan,” ujarnya.