Praktik rasuah itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan dilayangkan lantaran adik eks Gubernur Banten ini diyakini terbukti melakukan praktik rasuah.
Praktik rasuah itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Pria yang akrab disapa Wawan ini, dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Dia juga dinilai terbukti mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Akibat perbuatannya, Wawan diyakini terbukti melanggar dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.