Para tersangka hanya diminta mendistribusikan masker ke masyarakat dengan harga normal.
Aparat kepolisian melepas 25 tersangka penimbun masker yang ditangkap dalam sejumlah penggerebekan di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka hanya diberi peringatan karena dinilai tak melakukan tindak pidana.
"Sebagian sudah ada yang dipulangkan, yang lain masih dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Dia menegaskan, para tersangka yang ditangkap dari 12 kasus penimbunan masker tersebut tidak ada yang akan diproses hukum. Hal ini, kata Daniel, lantaran penyidik tak menemukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut.
"Itu semua belum menjadi kejahatan. Kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi. Menenangkan situasi," katanya.
"Pemilik diberikan peringatan. Apalagi menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka ditindaknya secara administratif," kata Daniel menerangkan.