Nasional

Dianggap tak lakukan kejahatan, 25 penimbun masker dilepas polisi

Para tersangka hanya diminta mendistribusikan masker ke masyarakat dengan harga normal.

Jumat, 06 Maret 2020 21:06

Aparat kepolisian melepas 25 tersangka penimbun masker yang ditangkap dalam sejumlah penggerebekan di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka hanya diberi peringatan karena dinilai tak melakukan tindak pidana.

"Sebagian sudah ada yang dipulangkan, yang lain masih dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Dia menegaskan, para tersangka yang ditangkap dari 12 kasus penimbunan masker tersebut tidak ada yang akan diproses hukum. Hal ini, kata Daniel, lantaran penyidik tak menemukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut.

"Itu semua belum menjadi kejahatan. Kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi. Menenangkan situasi," katanya.

"Pemilik diberikan peringatan. Apalagi menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka ditindaknya secara administratif," kata Daniel menerangkan.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait