Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi publik sesuai SE Kemenhub Nomor 14-17 Tahun 2023.
Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14-17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan dalam/luar negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6).
Keempat SE Kemenhub tersebut ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana (sapras) transportasi umum. SE ini menjadi pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Kendati demikian, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker saat tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19. Selain itu, diimbau melakukan vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.
Penumpang juga disarankan membawa hand pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala, terutama telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Jika sedang tidak fit dan berisiko tertular/menularkan Covid-19, penumpang diminta menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah terjadinya transmisi.