Endar bakal mengadukan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro bakal mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk melayangkan aduan pada hari ini, Senin, (17/4). Endar rencananya bakal mengadukan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, Pak Endar (hari ini) akan melapor ke Ombudsman," kata kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Menurut Rahmat, Endar dan tim kuasa hukum bakal mendatangi Ombudsman RI siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Endar juga telah mengadukan pencopotan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 4 April 2023.
Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Keputusan pemberhentian itu dinilai janggal, sebab hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.