Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Anang adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Dirut BAKTI.
JPU menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata JPU di PN Tipikor Jakpus, Rabu (25/10).
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” ujarnya.